a. | Memimpin Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam upaya penanggulangan kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. | ![]() |
|
b. | Melaksanakan fungsi pengawasan dalam mengkoordinir proses penyelidikan dan penyidikan dalam setiap penanganan kasus pada seluruh unit Reskrim baik di Polrestabes dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya. | ||
c. | Melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan struktural satreskrim polrestabes surabaya baik teknis dan taktis secara komprehensif untuk meningkatkan kinerja organisasi. | ||
d. | Menganalisa dan merespon setiap permasalahan dan hambatan dalam proses penanggulangan kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. | ||
e. | Memberikan penilaian dalam setiap pelaksanaan anev internal dan eksternal secara periodik terhadap lingkungan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di Satreskrim Polrestabes Surabaya. | ||
f. | Mendelegasikan tugas wewenang dan tanggung jawab kepada bawahan, apabila Kasatreskrim berhalangan. | ||
g. | Kasat Reskrim bertanggung jawab langsung atas tugasnya kepada Kapolrestabes Surabaya. |